Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
106
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 347/PL.02.1-Kpt/1223/KPU-Kab/XII/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 131/PL.02.1-Kpt/1223/KPU-Kab/X/2020 tentang Penetapan Lokasi Tempat Pemungutan Suara Se-Kabupaten Labuhanbatu Utara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
347/PL.02.1-Kpt/1223/KPU-Kab/XII/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
08 Desember 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENETAPAN-LOKASI-TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara
Keterangan Status
Mengubah:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 131/PL.02.1-Kpt/1223/KPU-Kab/X/2020 tentang Penetapan Lokasi Tempat Pemungutan Suara Se-Kabupaten Labuhanbatu Utara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2020
Perubahan sebelumnya:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 148/PL.02.1-Kpt/1223/KPU-Kab/XI/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 131/PL.02.1-Kpt/1223/KPU-Kab/X/2020 tentang Penetapan Lokasi Tempat Pemungutan Suara Se-Kabupaten Labuhanbatu Utara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2020