Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
62
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN NOMOR : 154/PL.02.1- Kpt/1222/KPU-Kab/VIII/2020 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN NOMOR 89/PL.02-Kpt/1222/KPU-Kab/VI/2020 TENTANG PENETAPAN JUMLAH TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
154/PL.02.1- Kpt/1222/KPU-Kab/VIII/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PERUBAHAN KEPUTUSAN PENETAPAN JUMLAH TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Keterangan Status

MERUBAH:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN NOMOR 89/PL.02-Kpt/1222/KPU-Kab/VI/2020 TENTANG PENETAPAN JUMLAH TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2020