Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
37
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN NOMOR : 9.3 /PL.02.2-Kpt/1222/KPU-Kab/II/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN NOMOR 6 /PL.02.2-Kpt/1222/KPU-Kab/II/2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
9.3 /PL.02.2-Kpt/1222/KPU-Kab/II/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
25 Februari 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PERUBAHAN TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2020
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Keterangan Status

MENGUBAH :

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN NOMOR 6 /PL.02.2-Kpt/1222/KPU-Kab/II/2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2020