PENATAAN DAPIL PEMILU 2024 MULAI DITATA

Gunungsitoli.jdih.go.id/sumut/Gunungsitoli.

Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 masih lama namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli sudah mulai melakukan persiapan penataan Daerah Pemilihan dengan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli terkait wilayah administrasi Kota Gunungsitoli pada hari rabu 1 september 2021 bertempat di ruang rapat lt.1 Kantor Walikota Gunungsitoli.

Dari koordinasi tersebut, Pemerintah Kota Gunungsitoli mengungkapkan bahwa hingga saat ini wilayah adminstratif Kecamatan masih terdiri dari 6 (enam) Kecamatan dengan jumlah penduduk pada semester I (pertama) Tahun 2021 adalah sebanyak 136.873 yang tersebar diseluh Kecamatan dengan rincian Kecamatan Gunungsitoli (61.911 jiwa), Gunungsitoli Idanoi (24.802 jiwa), Gunungsitoli Selatan (14.797 jiwa), Gunungsitoli Barat (8.603 jiwa), Gunungsitoli Utara (18.693 jiwa), Gunungsitoli Alo’oa (8.067 jiwa).

Diawal rapat Koordinasi, Ketua KPU kota Gunungsitoli Firman Novrianus Gea menjelaskan bahwa untuk memenuhi maksud surat KPU RI nomor 754/PP.07-SD/06/KPU/VIII/2021 tanggal 18 agustus 2021 perihal Pendataan Wilayah Administrasi untuk persiapan penataan Daerah Pemilihan pada Pemilu 2024, maka untuk mendapatkan data jumlah kecamatan dan jumlah penduduk wajib melakukan koordinasi dengan Pemerintah setempat, sehingga dalam penataan Daerah Pemilihan nantinya dapat memenuhi prinsip prinsip Penataan Dapil terutama Prinsip Proporsional yang mengedepankan kepentingan politik masyarakat kota Gunungsitoli.

Rapat Koordinasi yang dipimpin Asisten I setda Kota Gunungsitoli Nurkemala Gulo dan dari KPU Kota Gunungsitoli hadir 5 (lima) orang Komisioner, Plt. Sekretaris, Kasubbag Teknis dan Hupmas.