PAW ANGGOTA DPRD KOTA GUNUNGSITOLI TERANCAM TERTUNDA

Gunungsitoli.jdih.go.id/sumut/Gunungsitoli.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli tidak menyampaikan nama Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli kepada Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli, walaupun verifikasi dokumen yang diterima telah dilaksanakan.

Sebelumnya pada tanggal 23 Agustus 2021 KPU Kota Gunungsitoli telah menerima surat DPRD Kota Gunungsitoli nomor 170/1089/DPRD/VIII/2021 tertangal 23 Agustus 2021 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, sehingga berdasarkan pasal 22 ayat (3) Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2019 mengamanahkan bagi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan verifikasi dokumen pendukung dalam rentang waktu 5 (lima) hari sejak diterimanya nama anggota DPRD yang berhenti antarwaktu dari Pimpinan DPRD, maka KPU Kota Gunungsitoli segera melaksanakan Rapat pada tanggal 25 Agustus 2021 dan telah mengangkat Tim Verifikasi Dokumen PAW.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Juliman Berkat Harefa,SH menyampaikan bahwa dari hasil verifikasi yang terlaksana, maka KPU Kota Gunungsitoli mengeluarkan surat nomor 144/PY.03.1-SD/1278/KPU-Kot/VIII/2021 tanggal 26 Agustus 2021 perihal Kelengkapan Dokumen Pendukung atas Surat Ketua DPRD Kota Gunungsitoli. Dalam surat tersebut ada 2(dua) dokumen pendukung diminta kepada DPRD Kota Gunungsitoli untuk disampaikan yaitu pertama Surat Keterangan Kematian atas nama Sa’amboro Laoli yang dikeluarkan instansi/pejabat yang berwenang dan kedua Surat dari Pimpinan Partai PDIP kepada DPRD Kota Gunungsitoli yang berisikan permohonan untuk dilaksanakan PAW.

Bila merujuk pada pasal 5 ayat (1), pasal 6 ayat (2) dan pasal 7 PKPU nomor 6 Tahun 2017 seyogianya surat DPRD Kota Gunungsitoli tersebut turut melampirkan kedua dokumen tersebut di atas, terutama surat Keterangan atau Akta Kematian almarhum Sa’amboro Laoli, hal ini sangat dibutuhkan agar dalam pengambilan keputusan nantinya memiliki Dasar Hukum yang kuat, dan sepanjang kedua dokumen tersebut tidak dilengkapi hingga tanggal 27 Agustus 2021 maka proses penyampaian nama calon pengganti antarwaktu tidak dapat disampaikan, tegas Juliman Berkat Harefa.

Diketahui bahwa Almarhum Sa’amboro Laoli adalah anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Daerah Pemilihan Gunungsitoli III (Kecamatan Gunungsitoli Utara dan Gunungsitoli Alo’oa) hasil Pemilu serentak Tahun 2019 dan karena sesuatu penyakit yang bersangkutan meninggal dunia pada hari senin tanggal 26 Juli 2021, dan hingga berita ini di rilis KPU Kota Gunungsitoli belum menerima kedua dokumen pendukung dari DPRD Kota Gunungsitoli. Tim JDIH KPU Kota Gunungsitoli