T.E.U Orang/Pengarang | Indonesia. Komisi Pemilihan Umum |
---|---|
Nomor Peraturan | 12 Tahun 2017 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Komisi |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PKPU |
Tanggal Penetapan | 3 Oktober 2017 |
Tanggal Pengundangan | 2 Oktober 2017 |
Sumber | BN 2017 (1377) : 11 HLM |
Subjek | TATA KERJA |
Status | Dicabut oleh: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Mengubah: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Tata Negara |
Abstrak | ABS 12 THN 2017.pdf |
Fulltext | PKPU 12 2017 UPLOAD.pdf |
Viewer | 21129 |