KPU Kota Binjai mengumumkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai pada Pemilihan Tahun 2020. Hal ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sebelumnya KPU Kota Binjai telah menyerahkan Hasil Audit tersebut kepada Pasangan Calon melalui LO/Penghubung Pasangan Calon bertempat di kantor KPU Kota Binjai. Setelah hasil audit tersebut dilaksanakan maka seluruh tahapan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Tahun 2020 telah diselesaikan dengan baik oleh KPU Kota Binjai. (red/admin)