Monitoring dan Supervisi KPU Provinsi Sumatera Utara kepada KPU Kabupaten/Kota dalam rangka Penyuluhan Persiapan Pengaturan dan Kebijakan KPU tentang Mekanisme SOP Helpdesk dan Aplikasi SIPOL

Medan, 20 Juni 2017, KPU Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan monitoring dan supervisi kepada Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara yang dibagi dalam 6 wilayah (regional) KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, monitoring tersebut sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi KPU Provinsi Sumatera utara dengan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka Persiapan Pengaturan dan Kebijakan KPU tentang Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 yang dilaksanakan pada Tanggal 18 s.d 19 Mei 2017 di Garuda Plaza Hotel Medan

Supervisi dan Monitoring KPU Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan pada tanggal 16 s.d 19 Juni 2017 sesuai dengan jadwal masing-masing regional, KPU Provinsi Sumatera Utara melaksanakan monitoring dan supervisi kepada KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara yang dibagi dalam 6 wilayah (regional) dengan menentukan salah satu daerah sebagai tempat pertemuan untuk efektifitas, efisiensi, waktu dan anggaran. Adapun pembagian wilayah terdiri dari : regional I ( Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Binjai, Langkat dan Tebing Tinggi) dengan tempat pertemuan di KPU Kota Tebing Tinggi; Regional II (Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Simalungun dan Pematang Siantar) dengan tempat pertemuan di KPU Kabupaten Karo; Regional III (Asahan, Batu Bara, Tanjung Balai, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan) dengan tempat pertemuan di KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara; Regional IV (Toba Samosir, Samosir, Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara) dengan tempat pertemuan di KPU Kabupaten Samosir; Regional V (Mandailing Natal, Padang Lawas, Padanglawas Utara, Tapanuli Selatan, Padangsidimpuan, Tapanuli Tengah dan Sibolga) dengan tempat pertemuan KPU Kota Padangsidimpuan; Regional VI (Gunung Sitoli, Nias, Nias Barat, Nias Utara dan Nias Selatan) dengan tempat pertemuan di KPU Kabupaten Nias.

Monitoring dan Supervisi KPU Provinsi Sumatera Utara kepada KPU Kabupaten Kota dalam rangka Penyuluhan, Persiapan, Pengaturan dan Kebijakan KPU tentang Mekanisme SOP Helpdesk dan Aplikasi SIPOL dilaksanakan sebagai upaya pelayanan dan fasilitasi Aplikasi SIPOL untuk Partai Politik dan memandang perlu untuk membentuk helpdesk Aplikasi SIPOL agar dapat membantu Partai Politik dalam proses penginputan data Partai Politik ke dalam SIPOL.