Medan, jdih.kpu.go.id/sumut - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Dan Sengketa Pemilihan Tahun 2020 yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis, 16 Juli 2020. Peserta Rapat Koordinasi adalah Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis, Divisi Hukum dan Kasubbag Hukum di 23 (dua puluh tiga) KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini, dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Teknis, Bapak Batara Manurung.
Pada kesempatan tersebut, Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, Ibu Hj. Ira Wirtati selaku narasumber menyampaikan kepada peserta Rapat Koordinasi "bahwa dalam melaksanakan setiap tahapan Pemilihan harus berpedoman pada aturan yang berlaku sehingga diharapkan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kabupaten/kota tidak melakukan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan tugasnya."
Rapat Koordinasi ini berakhir pukul 15.00 WIB.