RAPAT PLENO TENTANG REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP PEMILIHAN UMUM/PEMILIHAN TERAKHIR SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN JUMLAH MINIMUM DUKUNGAN PERSYARATAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMATERA UTARA TAHUN 2018

Minggu, 10 September 2017, KPU Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan Rapat Pleno terkait Pembahasan keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum / Pemilihan Terakhir Sebagai Dasar Penghitungan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018.

Rapat Pleno yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, Sekretaris, pejabat Struktural dan Staf yang membidangi di lingkungan KPU Provinsi Sumatera Utara terlebih dahulu melakukan cross check terhadap basis data Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum/Pemilihan Terakhir KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara demi data yang akurat.

Dari hasil pembahasan tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan bahwasanya Jumlah Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum/Pemilihan Terakhir sebagai dasar Penghitungan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 sejumlah 10.194.268 orang. Dan penghitungan 7,5 % dari total jumlah tersebut sesuai dengan Peraturan KPU No. 3 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018 berjumlah 764.571 dukungan yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara