Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

Medan, jdih.kpu.go.id/sumut - KPU Sumut menggelar Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara virtual, 12 Oktober 2021, pukul 09.30 WIB. Bimtek bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan JDIH di lingkungan KPU Kabupaten/Kota. Peserta yang mengikuti Bimtek terdiri dari Anggota KPU Divisi Hukum, Kasubbag Hukum dan Staf/Operator JDIH KPU Kabupaten/Kota.

Bimtek dibuka oleh Ketua KPU Sumut, Herdensi dan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Strategi Mengelola JDIH yang Berkualitas dan Akuntabel oleh Nur Syarifah (Kepala Biro KPU RI), Karya Cipta Dalam Mendorong Kreatifitas Publikasi Layanan KPU oleh Berkat Elhan Harefa (Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sumut) serta Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Sumut oleh Ira Wirtati (Anggota KPU Sumut Divisi Hukum). 

Dalam Bimtek tersebut, Nur Syarifah menyampaikan bahwa JDIH sebagai sarana informasi produk hukum harus memiliki kriteria informasi produk hukum yang mudah diakses, memenuhi konsep dasar informasi, dan mudah dipahami oleh Pembaca. Dalam kesempatan tersebut, Ira Wirtati sebagai Ketua Divisi Hukum menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KPU Sumut terhadap pengelolaan JDIH KPU Kabupaten/Kota. Beliau menyampaikan catatan, diantaranya masih sedikitnya koleksi dokumen hukum, abstrak keputusan yang belum ada, SDM yang kurang aktif dan masih belum memanfaatkan halaman berita untuk menuliskan kegiatan hukum yang dilaksanakan di satker masing-masing dan masih ada KPU Kabupaten/Kota yang belum memanfaatkan TIK sebagai sarana sosialisasi produk hukum KPU. Diharapkan dengan adanya Bimtek ini, Pengelola JDIH KPU Kabupaten/Kota dapat meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di satker masing-masing.

 

Acara ditutup pukul 14.00 WIB