Audiensi dan Silaturahmi Partai Republik dalam rangka perkenalan Partai baru untuk Verifikasi Partai Politik sebagai Peserta Pemilu Tahun 2019

Senin, 14 Agustus 2017, KPU Provinsi Sumatera Utara kedatangan Partai Republik di bawah pimpinan Ardiansyah Tanjung, Ketua DPW Partai Republik Provinsi Sumatera Utara. Menurut keterangan Ardiansyah, Partai Republik sudah mendaftarkan diri untuk menjadi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019. Saat ini Partai Republik sudah tersebar di 33 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, dan dalam hal ini bermaksud dan bertujuan untuk konsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara agar Partai Republik bisa lolos Verifikasi Partai Politik menjadi Peserta Pemilu Tahun 2019. KPU Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Mulia Banurea, S.Ag, Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Hukum Dr. Iskandar Zulkarnain M.Si dan Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas Maruli Pasaribu, SH, M.SP memberikan penjelasan secara umum tentang persiapan penyelenggaraaan Pemiihan Umum Tahun 2019 dan Verifikasi Partai Politik sebagai Peserta Pemilihan Umum yang proses tahapannya sudah dimulai bulan September 2017, dan saat ini KPU Provinsi Sumatera Utara masih menunggu petunjuk teknis berupa PKPU yang akan mengatur secara rinci tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 .