T.E.U Orang/Pengarang | Komisi Pemilihan Umum |
---|---|
Nomor Peraturan | 4 TAHUN 2015 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Komisi |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PKPU |
Tanggal Penetapan | 16 APRIL 2015 |
Tanggal Pengundangan | 14 APRIL 2015 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 567 |
Subjek | Pemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih |
Status | Dicabut oleh: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Diubah oleh: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Mencabut: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Tata Negara |
Abstrak | ABS 4 THN 2015.pdf |
Fulltext | PKPU Nomor 4 Tahun 2015_2.pdf |
Viewer | 12133 |