Mencabut :
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih Nomor 23/HK.03.1/4/1674/2021 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih.
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih Nomor 26/HK.03.1/4/1674/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih Nomor 23/HK.03.1/4/1674/2021 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih.
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih Nomor 30/HK.03.1/4/1674/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih Nomor 23/HK.03.1/4/1674/2021 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih.