bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan (2), Pasal 51 ayat (3), Pasal 54 ayat (3), Pasal 59 ayat (3), dan Pasal 351 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 21 ayat (2), dan Pasal 89 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang