Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir Massuryati didampingi Anggota KPU
Divisi Hukum dan Pengawasan Rusdi dan Anggota KPU Divisi Sosialisasi,
Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM Masjidah serta
Kasubbag Hukum dan SDM Thabrani dan Operator menghadiri undangan KPU
Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka Rapat Koordinasi Peningkatan
Kapasitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
dengan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Amrah Muslimin mengatakan JDIH
adalah kebanggaan KPU Provinsi Sumatera Selatan yang paling banyak
memperoleh penghargaan predikat terbaik dalam menyebarluaskan informasi
hukum serta menekankan kepada para kepala subbagian dan operator untuk
lebih meningkatkan meningkatkan ketersediaan dokumentasi dan informasi
hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan
mudah.
Pada proses rekrutmen badan ad hoc yang saat ini masih berjalan,
KPU Kabupaten/Kota agar dapat berdiskusi kepada kami tentang antisipasi
persoalan-persoalan atau tantangan dan hambatan yang akan dihadapi dalam
pelaksanaan rekrutmen badan ad hoc nantinya, tutup Amrah.
Pada kesempatan lainnya Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan
Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi mengungkapkan KPU Republik
Indonesia menekankan tentang "Metadata" yaitu Instansi dapat mengupload
produk hukum mulai dari yang dihasilkan oleh instansi tersebut ataupun
produk hukum terkait tugas dan fungsi instansi, dan akan terintegrasi
dengan portal JDIH.
Sebagaimana apa yang disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera
Selatan Amrah Muslimin, dalam tahapan rekrutmen badan ad hoc ini lah
tahapan yang paling tinggi tingkat pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh KPU menurut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), upaya
hukumnya adalah adalah penyebarluasan informasi kepada publik disetiap
kegiatan yang KPU laksanakan melalui website atau media sosial, ujar
Hepriyadi.