Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
51
PERUBAHAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUSI RAWAS Nomor: 44/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/VI/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN KABUPATEN MUSI RAWAS UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MUSI RAWAS TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
91/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/VI/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
15 Juni 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PERUBAHAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUSI RAWAS Nomor: 44/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/VI/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN KABUPATEN MUSI RAWAS UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MUSI RAWAS TAHU
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas
Keterangan Status
MENGUBAH KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUSI RAWAS Nomor: 44/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/VI/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN KABUPATEN MUSI RAWAS UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MUSI RAWAS TAHUN 2020