KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA LUBUKLINGGAU NOMOR 239 TAHUN 2024 TENTANG METODE PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA LUBUK LINGGAU TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
239 TAHUN 2024
Tempat Penetapan
LUBUK LINGGAU
Tanggal Penetapan
08 April 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
METODE PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA LUBUK LINGGAU TAHUN 2024
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kota Lubuk Linggau
Keterangan Status