KEPUTUSAN KPU KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENDAFTARAN PEMANTAU DAN TATA CARA PEMANTAUAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR TAHUN 2020
Palembang, jdih.kpu.go.id/sumsel/ - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir menetapkan Keputusan Nomor : 247/HK.03.1-Kpt/1612/KPU-Kab/X/2019
tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran Pemantau Dan Tata Cara Pemantauan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020 pada tanggal 31 Oktober 2019. Keputusan ini
ditetapkan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir Tahun 2020.
Keputusan KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 247/HK.03.1-Kpt/1612/KPU-Kab/X/2019
ini dapat diunduh melalui menu Keputusan KPU Provinsi.