KEPUTUSAN KPU KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR TENTANG JUMLAH MINIMUM DUKUNGAN PERSYARATAN DAN PERSEBARAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR TAHUN 2020
Palembang, jdih.kpu.go.id/sumsel/ - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir menetapkan Keputusan Nomor :
243/HK.03.1-Kpt/1612/KPU-Kab/X/2019 tentang Jumlah Minimum Dukungan
Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020 pada
tanggal 26 Oktober 2019. Keputusan ini ditetapkan dalam rangka Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020.
Keputusan KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
243/HK.03.1-Kpt/1612/KPU-Kab/X/2019 ini dapat diunduh melalui menu Keputusan
KPU Provinsi.