KEPUTUSAN KPU KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR TENTANG JUMLAH MINIMUM DUKUNGAN PERSYARATAN DAN PERSEBARAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR TAHUN 2020

Palembang, jdih.kpu.go.id/sumsel/ - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir menetapkan Keputusan Nomor : 243/HK.03.1-Kpt/1612/KPU-Kab/X/2019 tentang Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020 pada tanggal 26 Oktober 2019. Keputusan ini ditetapkan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020.
 
Keputusan KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 243/HK.03.1-Kpt/1612/KPU-Kab/X/2019 ini dapat diunduh melalui menu Keputusan KPU Provinsi.