DIAGRAM REKAP AKHIR PUTUSAN PHPU PILEG 2019

Palembang, jdih.kpu.go.id/sumsel/ - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan telah menerima Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu (PHPU) DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dari serangkaian tahapan yang dilalui, KPU Provinsi Sumatera Selatan beserta KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan mendapatkan 12 permohonan perkara Pemilihan Umum yang diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi dari 26 Dapil yang dipersoalkan, terdiri dari 1 Dapil RI, 4 Dapil Provinsi dan 21 Dapil Kabupaten/Kota dengan menghasilkan 4 gugatan yang ditolak dan 22 gugatan permohonan yang tidak dapat diterima (3 Dapil diputus dalam Dismissal).

https://jdih.kpu.go.id/sumsel/