KEPUTUSAN KPU KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR TENTANG PENENTUAN BATAS MINIMUM PERSYARATAN DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR TAHUN 2020

Palembang, jdih.kpu.go.id/sumsel/ - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan menetapkan Keputusan Nomor : 38/PL.03.2-Kpt/1608/KPU-KAB/X/2019 tentang Keputusan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tentang Penentuan Batas Minimum Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2020 pada tanggal 26 Oktober 2019. Keputusan ini ditetapkan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2020.
 
Keputusan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 38/PL.03.2-Kpt/1608/KPU-KAB/X/2019 ini dapat diunduh melalui menu Keputusan KPU Provinsi.