KEPUTUSAN KPU KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR TENTANG PENENTUAN BATAS MINIMUM PERSYARATAN DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR TAHUN 2020
Palembang, jdih.kpu.go.id/sumsel/ - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan menetapkan Keputusan Nomor : 38/PL.03.2-Kpt/1608/KPU-KAB/X/2019
tentang Keputusan KPU Kabupaten
Ogan Komering Ulu Timur tentang Penentuan Batas Minimum Persyaratan Dukungan
Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur Tahun 2020 pada tanggal 26 Oktober 2019. Keputusan ini ditetapkan dalam rangka
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2020.
Keputusan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 38/PL.03.2-Kpt/1608/KPU-KAB/X/2019 ini
dapat diunduh melalui menu Keputusan KPU Provinsi.