KEPUTUSAN KPU KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN TENTANG PENETAPAN JUMLAH MINIMUM DUKUNGAN PERSYARATAN DAN PERSEBARAN MINIMUM BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI OGAN KOMERING ULU SELATAN TAHUN 2020
Palembang, jdih.kpu.go.id/sumsel/ - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan menetapkan Keputusan Nomor : 174/HK.03.1-Kpt/1609/KPU-Kab/X/2019
tentang Penetapan Jumlah Minimum
Dukungan Persyaratan dan Persebaran Minimum Bagi Pasangan Calon Perseorangan
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2020 pada tanggal 26 Oktober 2019.
Keputusan ini ditetapkan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2020.
Keputusan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 174/HK.03.1-Kpt/1609/KPU-Kab/X/201 ini
dapat diunduh melalui menu Keputusan KPU Provinsi.