KEPUTUSAN KPU KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN TENTANG PENETAPAN JUMLAH MINIMUM DUKUNGAN PERSYARATAN DAN PERSEBARAN MINIMUM BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI OGAN KOMERING ULU SELATAN TAHUN 2020

Palembang, jdih.kpu.go.id/sumsel/ - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan menetapkan Keputusan Nomor : 174/HK.03.1-Kpt/1609/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Minimum Bagi Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2020 pada tanggal 26 Oktober 2019. Keputusan ini ditetapkan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2020.
 
Keputusan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 174/HK.03.1-Kpt/1609/KPU-Kab/X/201 ini dapat diunduh melalui menu Keputusan KPU Provinsi.