Sosialisasi Tata Cara Layanan Pengaduan Masyarakat dan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum di Wilayah Provinsi Sumatera Barat

Batusangkar, 13 Juli 2022- KPU Kabupaten Tanah Datar mengikuti kegiatan Sosialisasi Tata Cara Layanan Pengaduan Masyarakat dan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU di Wilayah Provinsi Sumatera Barat. kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat ini dalam rangka meningkatkan kapasitas pengawasan Internal di Tingkat KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten/Kota. kegiatan diawali dengan pembukaan dan pengarahan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat, Amnasmen dan dilanjutkan oleh Inspektur Wilayah III, Nurwakit Aliyusron sebagai narasumber.

kegiatan sosialisasi yang berdasarkan Keputusan  KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten/Kota se- Sumatera Barat melakukan deklarasi bebas benturan kepentingan yang diikuti dengan penandatanganan pernyataan bebas benturan kepentingan oleh seluruh jajaran komisioner dan sekretariat yang secara simbolis diwakili oleh Ketua KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Tanah Datar.