Jum'at, 10 Desember 2021, Kasubag/Sub Koordinator Hukum dan Staf/ Operator pengelola JDIH KPU Kabupaten Tanah Datar mengikuti rapat koordinasi persiapan penyusunan Laporan Tahunan Jaringan Dokumntasi dan Informasi (JDIH) yang diadakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat secara daring. acara yang diawali dengan arahan Bapak Aan Wuryanto, SH selaku Koordinator Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Sumatera Barat, dalam arahannya beliau menyampaikan beberapa hal terkait pengelolaan JDIH diantaranya KPU Kabupaten/Kota untuk dapat menginventarisasi dan menambah koleksi dokumen dilaman JDIH masing-masing.

sesi selanjutnya yang di pandu oleh Kasubag Hukum Provinsi Sumater Barat Yusrival Yakub yang menyampaikan dalam penyusunan laporan JDIH berdasarkan dengan Keputusan KPU Nomor 553/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan JDIH di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan diminta KPU Kabupaten/Kota untuk dapat menyelesaikan laporan dan dilaporkan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat paling lambat tanggal 13 Desember 2021.