SOSIALISASI PERATURAN KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE PEMILU 2024

#Hai sobat JDIH, KPU Kabupaten Tanah Datar melaksanankan kegiatan sosialisasi Peraturan Pemilu terkait Peraturan KAmpanye dan Dana Kampanye- 22 September 2023. Batusangkar, Pada Jum’at / 22 September 2023 KPU Kabupaten Tanah Datar melaksanakan kegiatan sosialisasi aturan Pemilu terkait tahapan yang akan masuk pada tanggal 28 November mendatang, yakni tahapan Kampanye. Untuk persiapan memasuki tahapan tersebut KPU Tanah Datar berkoordinasi dengan Peserta Pemilu, Stakeholder terkait, juga beserta Bawaslu selaku Pengawas Pemilu. Acara tersebut diselenggarakan di Hotel Emersia- Batusangkar. Kegiatan tersebut dimulai dengan menyanyikan lagu kebagsaan Indonesia Raya, dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Tanah Datar, Dicky Andrika. Dilanjutkan dengan pembacaan do’a bersama. Selanjutnya disambung oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yang diampu oleh Tomas Hendriko. Beliau menjelaskan perihal terkait pemutakhiran data pemilh yang memasuki tahapan pemutakhiran Daftar Pemilih Tambahan. Dilanjutkan dengan pemaparan dan penjelasan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 perihal Kampanye oleh Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Ikhwan Arif. Mencakup hal yang diperbolehkan dalam kampanye Pemilu dan penjelasan menyangkut alat peraga kampanye. Disambung penjelasan mengenai Dana Kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, yang dijelaskan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Gusriyono. Beliau juga menjelaskan dan memberi informasi terkait dengan masa pencermatan dan verifikasi administrasi berserta pencermatan DCT. Dilanjutkan dengan diskusi aktif antara KPU dengan Peserta Pemilu dan para undangan berkaitan dengan hal-hal mengenai Kampanye untuk Pemilu 2024, yang dipandu oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Nini Karlina. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan seluruh pihak dan peserta yang hadir, bisa menambah pemahaman terhadap hal yang berkaitan dengan Kampanye dan Dana Kampanye berdasarkan pada aturan-aturan yang berlaku.