#TemanPemilih Berdasarkan PKPU No 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU dan Surat KPU RI No 343/PW.01-SD/10/2022 tanggal 20 Mei 2022 tentang pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2022 pada pagi hari ini (20/06/2022) setelah rangkaian pelaksanaan apel pagi, seluruh staff KPU Kabupaten Solok mengikuti kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkup KPU Kabupaten Solok. Materi mengenai pengendalian gratifikasi disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Dr. Yusrial,S.Hi, MA. Sosialisasi ini sangat bermanfaat dan menambah pengetahuan staff mengenai tindakan-tindakan yang dilarang dan termasuk dalam kategori gratifikasi, mengingat KPU sebagai lembaga yang mandiri dan independen tentu tindakan-tindakan yang melawan hukum dan tidak sesuai dengan kode etik lembaga harus dihindarkan.