Hai Sobat JDIH, hari ini kita membahas tentang bagaimanakah hak penyandang disabilitas dalam Pemilu.

Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama, yaitu hak untuk memilih dan hak untuk dipilih. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 5 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu