Hai sobat JDIH,
Kali ini mimin mau bahas tentang tujuan diadanyakan Pemilu. Berdasarkan Pasal 4 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat 4 tujuan diantaranya adalah untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, karena sistem Pemilu yang dilaksanakan secara langsung.