Semenjak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 terkait uji materi Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam hal ini jumlah Anggota KPU Kab/Kota.

Dalam Amar Putusan nya:

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian."

Dengan demikian, jumlah Anggota KPU  Kab/Kota harus dibaca sebagai 5 (lima) Orang.