Hai Sobat JDIH, hari ini kita mengenal tentang hierarkis KPU dan Sekretariat.

KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis dan tetap, sehingga tidak dapat dibubarkan. Sementara itu, KPU dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Sekretariat.