Nomor Perkara | : | 54/DKPP-PKE-IV/2015 dan 55 /DKPP-PKE-IV/2015 |
Pokok Perkara | : | Dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu |
Pemohon | : | 1. Elly yanti; 2. Aermadepa; 3. Surya Efitrimen |
Amar Putusan | : | 1. DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu; 2. Para Pengadu untuk perkara 54/DKPP-PKE-IV/2015 dan 55 /DKPP-PKE-IV/2015 memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo; 3. Bahwa Teradu, I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; 4. Bahwa DKPP merehabilitasi nama baik para Teradu; |
Status | : | 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya terhadap perkara 54/DKPP-PKE-IV/2015 dan 55 /DKPP-PKE-IV/2015; 2. Merehabilitasi Teradu I an. Amnasmen, Teradu II M. Mufti Syarfie, Teradu III Fikon, Teradu IV Nova Indra dan Teradu V Nurhaida Yetti sebagai Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat; 3. Memerintahkan kepada KPU RI untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lambat 7 hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi Putusan ini. |
Tgl Putusan | : | 07 November 2015 |
File Putusan | : | Putusan DKPP 54 dan 55 Tahun 2015.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 79-PKE-DKPP/VIII/2020 |
Pokok Perkara | : | Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Zainal Effendi Anggota KPU Kabupaten Dharmasraya kepada PKD Nagari Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sunagi Rumbai Kabupaten Dharmasraya dalam acara Bimtek yang diselenggarakan oleh PPS Nagari SUnagi Rumbai Timur |
Pemohon | : | Nama : Ansori Pekerjaan : Panwaslu Desa Sungai Rumbai Timur Alamat : Jl. Poros Sitiung 3 Nagari Kurnia Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Zainal Effendi selaku Anggota KPU Kabupaten Dharmasraya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Zainal Effendi selaku Anggota KPU Kabupaten Dharmasraya |
Tgl Putusan | : | 00 November 0000 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-79-Tahun-2020-KPU-Kabupaten-Dharmasraya.pdf |
Resume | : |