IDENTIFIKASI DAN PENCEGAHAN BENTURAN KEPENTINGAN SERTA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KPU

Painan, Rabu 13 Juli 2022 KPU Kabupaten Peisisir Selatan mengikuti Sosialisasi Tata Cara Layanan Pengaduan Masyarakat dan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum di Wilayah Sumatera Barat. Sosialisasi diadakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat dan diikuti seluruh KPU Kabupaten/Kota Se Sumatera Barat secara daring dengan Narasumber Inspektorat Wilayah III Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Bapak Nurwakit Ali Yusron. Acara Sosialisasi dibuka oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Bapak Amnasmen, dalam kata sambutannya beliau mengatakan bahwa utamanya benturan kepentingan terjadi karena adanya kepentingan yang bersifat pribadi bukan kepentingan kelembagaan yang pada akhirnya menyebabkan prilaku koruptif. Sehingga Komisi Pemilhan Umum baik itu Anggota KPU dan/atau Sekretariat harus bisa mencegah benturan kepentingan tersebut dengan merujuk kepada Keputusan Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilhan Umum.

Selanjutnya Materi disampaikan oleh Bapak Nurwakit Ali Yusron, pada penyampaiannya beliau mengatakan salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yaitu adanya benturan kepentingan (conflict of interest). Benturan Kepentingan adalah situasi dimana Penyelenggara Negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempegaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Dalam konsep benturan kepentingan di Komisi Pemilihan Umum bisa saja terjadi antara Komisioner terhadap Sekretariat atau Komisioner terhadap komisioner lainnya atau sekretariat terhadap sekretariat lainnya (termasuk didalamnya ASN atau Non ASN). Hal tersebut bisa saja terjadi karena penyalahgunaan wewenang, perangkapan jabatan, hubungan afiliasi (pribadi atau golongan), gratifikasi, kelemahan sistem organisasi, kepentingan pribadi (Vested Interest).

Nurwakit Ali Yusron juga mengatakan penanganan benturan kepentingan didasari dengan prinsip dasar yang memang dapat melihat benturan kepentingan sebagai hal yang harus dihindari, yakni dengan menciptakan keterbukaan penaganan dan pengawasan benturan kepentingan, mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan, mengutamakan kepentingan umum, patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan.

Pada sesi akhir acara, dilakukan penandatanganan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se Sumatera Barat. Seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Peisisir Selatan melakukan penandatangan Surat Pernyataan tersebut secara langsung di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan. Wil