JDIH (WEB &MEDSOS) MENJADI SUPPORTING DALAM INFORMASI KELEMBAGAAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

Kamis, 14 Juli 2022. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Wilayah Provinsi Sumatera Barat yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat. Acara dilaksanakan secara daring via Zoom Metting bagi KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat dan dibuka oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Bapak Amnasmen  selaku Divisi Hukum dan Pengawasan.
Selanjutnya materi disampaikan beberapa saat oleh Ibu Inung Nur Syarifah Kepala Biro Perundang-undangan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Pada kesempatannya Ibu Inung menyampaikan bahwa " Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bukanlah bagian yang terpisah dari Sistem Teknologi Informasi yang dimiliki KPU". Sehingga JDIH kita menjadi komponen penunjang atau supporting dalam informasi kelembagaan Komisi Pemilihan Umum. JDIH KPU RI mempunyai tanggungjawab dalam membina JDIH KPU Provinsi dan JDIH KPU Kabupaten/Kota.
Kemudian materi dilanjutkan oleh Bapak Agung Prasetya Tim Biro Perundang-undangan karena Ibu Inung sedang mengikuti acara di tingkat pusat. Agung Prasetya menerangkan beberapa hal termasuk mengenai SOP yang harus dimiliki oleh JDIH KPU Provinsi dan JDIH KPU Kabupaten/Kota dan Perpustakaan yang harus dimiliki oleh seluruh JDIH KPU se Indonesia. Meskipun dalam realisasinya terkendala dengan pendanaan, Bapak Agung menilai ini merupakan ajang untuk memunculkan inovasi dan kreatifitasi dari setiap Tim Teknis JDIH KPU. Disampaikan oleh Bapak Agung Prasetya bahwa KPU RI kedepannya akan melakukan pembaharuan Aplikasi JDIH setiap KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sehingga terjadi keseragaman tampilan, untuk itu setiap JDIH KPU Provinsi dan JDIH KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan koreksi terhadap data yang ada. Sehingga pada saat integrasi nanti metadata tidak bermasalah. WIl