SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PESSISIR SELATAN MELAKUKAN INTERNALISASI KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL NOMOR 326 TAHUN 2022

Kamis, 19 Mei 2022
Internalisasi Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Rapat Dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Pesisir Selatan bapak Afnel Suryasman dan penyampaian materi oleh Vinto Askari selaku Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Rapat dihadiri oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan, sehingga semua Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemilihan Umum kabupaten Pesisir Selatan diharapkan mengerti dan memahami apa saja yang diatur pada Keputusan Sekretaris Jenderal Republik Indonesia Nomor 326 Tahun 2022 yang mana Keputusan ini mencabut Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 935/SDM.07-Kpt/05/SJ/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 66/SDM.07-Kpt/05/SJ/I/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 935/SDM.07-Kpt/05/SJ/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Vinto Askari menjelaskan bahwa untuk saat ini sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 326 Tahun 2022 tersebut, maka persentase penghitungan tunjangan kinerja berubah yang semula tunjangan kinerja kehadiran (bobot40%) dan tunjangan prestasi kerja (bobot60%) sedangkan untuk saat ini persentase penghitungan tunjangan kinerja ditentukan dengan tunjangan kinerja kehadiran (bobot 50%) dan tunjangan prestasi kerja (bobot50%). Poin pentingnya terkait dengan pemberian tunjangan prestasi kerja dilihat dari laporan kinerja harian yang mana telah menjadi kesepakatan bersama untuk dibuatkan secara elektronik. Artinya setiap hari para Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan wajib mengirimkan hasil laporan kinerja harian untuk selanjutnya akan direkap Sub Bagian Hukum dan SDM, inilah yang menjadi dasar nantinya menentukan besaran bobot 50% tunjangan prestasi kerja.