Payakumbuh, 10 November 2021. jdih.kpu.go.id/sumbar/payakumbuh, diinformasikan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh telah menerbitkan produk hukum baru. Penetapan akun media sosial resmi Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh. Tertuang dalam keputusan nomor 13/HK.03.1/1376/2021.

Media sosial resmi sebagai sarana atau alat publikasi bagi Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh kepada masyarakat. Seluruh informasi dapat diperoleh masyarakat melalui akun resmi, agar terhidar dari berita hoax.