Rapat Kerja tata cara penyusunan keputusan menjadi poin penting bagi KPU Kota Payakumbuh dalam menghasilkan Keputusan yang baik dan benar secara hukum. Sehingga proses penyusunan keputusan bisa dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Keputusan KPU Nomor 197 mensyaratkan setiap Sub Bagian mampu menghasilkan rancangan keputusannya sendiri terkait Sub Bagian, dan kemudian Sub Bagian Hukum dapat melakukan pencermatan dan penyelarasan (Legal Drafting) terhadap rancangan tersebut.
Kegiatan Rapat Kerja dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 6 Oktober 2022 bertempat di Hotel Kolivera 3 Payakumbuh, dihadiri oleh 33 orang peserta yang terdiri dari Komisioner KPU Kota Payakumbuh dan Sekretariat KPU Kota Payakumbuh serta melibatkan undangan dari Pemerintah Kota Payakumbuh dan Polres Payakumbuh. Nara Sumber kegiatan dari Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Sumatera Barat dan Bagian Hukum Pemko Payakumbuh sebagai bentuk sharing knowledge bagaimana aplikasi penyusunan keputusan di instansi lain.
Diharapkan setelah mengikuti kegiatan Rapat Kerja Tata Cara Penyusunan Keputusan di Lingkungan KPU Kota Payakumbuh “Internalisasi Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 dan Surat Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2022 akan memberikan input baru bagi peserta, seluruh jajaran KPU Kota Payakumbuh dapat menambah pengetahuan dan keterampilan serta dapat menerapkannya dalam pelaksanaan tugas kedepannyanya, sehingga proses penyusunan keputusan semakin lebih baik dan lebih sempurna lagi.