KPU Kota Pariaman ikuti zoom meeting terkait Benturan Kepentingan dan Pengaduan Masyarakat

jdih.kpu.go.id/sumbar/pariaman, Rabu, 13/7/2022, KPU Kota Pariaman melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Layanan Pengaduan Masyarakat dan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU di Wilayah Sumatera Barat melalui zoom meeting yang diadakan di Aula Kantor KPU Kota Pariaman. Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional serta Staf Sekretariat KPU Kota Pariaman. Dasar Hukumnya adalah Keputusan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. 


Nurwakit Aliyusron yang merupakan Inspektur Utama KPU RI Wilayah III selaku narasumber menyebutkan bahwa benturan kepentingan (conflict of interest) ini merupakan faktor pendorong korupsi, kolusi dan nepotisme. Namun sangat disayangkan pemahaman penyelenggara Pemilu terkait perilaku dan potensi benturan kepentingan belum seragam, sehingga penafsiran pemahaman juga beragam yang tentunya akan mempengaruhi kinerja penyelenggara. Untuk diketahui, Benturan Kepentingan adalah situasi dimana Penyelanggara Negara memiliki/patut diduga memiliki kepentingan terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau kepentingan. Yang perlu ditekankan adalah potensi Benturan Kepentingan tidak hanya melibatkan Ketua dan Anggota KPU saja, namun juga ASN ataupun Pegawai Non PNS KPU. Untuk itu, KPU wajib melakukan identifikasi potensi Benturan Kepentingan, menjabarkan situasi hubungan afiliasi dan kepentingan pribadi yang menimbulkan Benturan Kepentingan dengan tugas pokok dan fungsi yang bersangkutan (dalam hal ini dilakukan dengan penandatangan secara simbolis Surat Pernyataan Benturan Kepentingan oleh Ketua dan Sekretaris KPU Se-Sumatera Barat). 

Selanjutnya terkait dengan Pengaduan Masyarakat berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dimana Pengaduan Masyarakat diartikan sebagai bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat kepada Aparatur Pemerintah terkait, berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan/keluhan yang bersifat membangun. Sehingga dengan adanya Layanan Pengaduan Masyarakat ini, KPU dapat bekerja maksimal, lebih profesional dan tentunya berintegritas.