KPU Kota Pariaman Tetapkan Tim Reformasi Birokrasi Tahun 2022

Pariaman, jdih.kpu.go.id/sumbar/pariaman, Senin, 14 Februari 2022, KPU Kota Pariaman menetapkan Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman Tahun 2022. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno yang dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris serta Kasubag di Lingkungan KPU Kota Pariaman.

 

Keputusan ini ditetapkan dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman Nomor 2/ HK.03.1/1377/2022 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman Tahun 2022 ini dapat diunduh pada link : https://jdih.kpu.go.id/sumbar/pariaman/detailkepkpuk-4a4d546d705535455553557a5241253344253344