Pariaman, jdih.kpu.go.id/sumbar/pariaman, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pariaman mengadakan Rapat Divisi tentang pelaksanaan Public Campaign Anti Gratifikasi dan Sosialisasi Gratifikasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman pada hari Rabu, 29 Juni 2022 di RPP KPU Kota Pariaman yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris serta Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM beserta Staf.
Rapat ini merupakan tindak lanjut terhadap Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 343/PW.01-SD/10/2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tahun 2022 serta Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor : 153/PW.01-SD/13/2022 tentang Tindaklanjut Pembentukan Satgas Unit Pengendalian Gratifikasi.
Berdasarkan Rapat Divisi ini, selanjutnya terhadap usulan yang masuk akan dibahas dan ditetapkan lebih lanjut dalam Rapat Pleno yang akan ditentukan kemudian. Tentunya pelaksanaan Public Campaign ini diharapkan dapat mengenai sasaran mengingat KPU adalah lembaga independen yang rentan terhadap berbagai hal yang berbau gratifikasi, sehingga KPU Kota Pariaman dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya tetap sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
#KPUMelayani
#JDIHKPUKotaPariaman
#Integritas24Jam
#BersamaKPUKitaBahagia