KPU Provinsi Sumatera Barat Pandu KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat dalam Penyusunan Laporan JDIH periode bulan Januari sampai dengan Desember 2021

Jum'at, 10 Desember 2021, KPU Provinsi Sumatera Barat mengundang KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat melalui zoom meeting dalam kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan Tahunan JDIH KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi. Kegiatan yang diikuti oleh Sub Koordinator Hukum serta admin/operator JDIH KPU Kota Pariaman yang diawali dengan penyampaian dasar, maksud dan tujuan rapat koordinasi oleh Kabag/Koordinator HTH Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat, Aan Wuryanto, S.H.

Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan agar Tim JDIH di KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat dapat secara maksimal melakukan penyusunan laporan tahunan ini. Hal ini sesuai dengan surat KPU Nomor 1095/HK.04/08/2021 tertanggal 18 November 2021 yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Sumatera Barat dengan surat Nomor 551/HK.04-SD/13/2021 tertanggal 30 November 2021, yang meminta agar KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat menyampaikan laporan pengelolaan JDIH periode bulan Januari sampai dengan Desember 2021 paling lambat pada tanggal 13 Desember 2021. Selain itu, KPU Kabupaten/Kota diharapkan dapat melakukan inventarisasi keputusan lama untuk menambah koleksi, baik di laman JDIH  maupun dalam bentuk hardcopy.

Terkait mekanisme penyusunan laporan pengelolaan JDIH ini, dipaparkan oleh Kasubag Hukum Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat, Yusrival Yakub, S.H., dimana dalam pemaparannya disampaikan bahwa penyusunan laporan ini berpedoman kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 553/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan JDIH di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam kesempatan ini, KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat diminta untuk menyampaikan kendala dan hambatan dalam penyusunan dan pengelolaan JDIH, seperti sarana dan prasarana yang kurang, personil yang terbatas, serta permasalahan lain yang diharapkan dapat disampaikan kepada KPU RI untuk dapat ditindaklanjuti dan diberikan solusinya. Sebelum ditutup, KPU Provinsi meminta progres laporan JDIH masing-masing KPU Kabupaten/Kota, sehingga nantinya laporan bisa disampaikan tepat waktu.