KPU Kota Pariaman Tetapkan Laporan JDIH Tahun 2021

Jum'at, 10 Desember 2021, KPU Kota Pariaman tetapkan Laporan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum bulan Januari sampai dengan Desember 2021 di Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Pariaman. Hadir dalam rapat pleno ini yaitu, Komisioner, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional serta Staf Bagian Hukum KPU Kota Pariaman.

Rapat Pleno ini dilaksanakan berdasarkan Surat KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 551/HK.04-SD/13/2021 tertanggal 30 November 2021 yang meminta KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pengelolaan JDIH periode bulan Januari sampai dengan Desember 2021 paling lambat pada tanggal 13 Desember 2021. Berdasarkan hasil Rapat Pleno, maka disepakati laporan sudah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 553/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan JDIH di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sehingga bisa ditetapkan untuk selanjutnya dikirim ke KPU Provinsi Sumatera Barat. Terkait segala kendala dan permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan juga sudah tercantum di dalam laporan, sehingga diharapkan ke depannya pengelolaan JDIH di KPU Kota Pariaman dapat dilaksanakan dengan lebih baik dan dokumen hukum yang diunggah juga semakin banyak.