KPU Kota Pariaman menghadiri Rapat Koordinasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan KPU Provinsi Sumatera Barat dengan KPU kabupaten/Kota se Sumatera Barat di Pangeran Beach Hotel Padang, tanggal 13 sampai 14 Agustus 2024. Kegiatan di hadiri Junaldi Ismail (Divisi Hukum dan Pengawasan), Darlis (Sekretaris, Suhelman (Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik) dan Ridho Hardinata (Operator SPIP). Rapat Koordinasi dibuka oleh Hamdan selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat dan dihadiri Plt. Sekretaris, Kabag/Pejabat Fungsional, Kasubbag Hukum dan Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat. Peserta Kegiatan terdiri dari Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logisitik, serta Operator SPIP KPU kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Tujuan dari Kegiatan ini adalah Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan memantau progres dan kendala dalam laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah KPU Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Barat. Pada hari Selasa - Rabu (13 - 14 Agustus 2024), KPU Kota Pariaman menghadiri Rapat Koordinasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan KPU Provinsi Sumatera Barat dengan KPU kabupaten/Kota se Sumatera Barat di Pangeran Beach Hotel Padang, tanggal 13 sampai 14 Agustus 2024. Kegiatan dihadiri Junaldi Ismail (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), Darlis (Sekretaris), Suhelman (Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik) dan Ridho Hardinata (Operator SPIP). Rapat Koordinasi dibuka oleh Hamdan selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat dan dihadiri Plt. Sekretaris, Kabag/Pejabat Fungsional, Kasubbag Hukum dan Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat. SPIP yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota merupakan suatu proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, SPIP adalah suatu bentuk pertanggungjawaban kinerja Sekretariat dan wujud dari pengarahan/evaluasi dari pimpinan (komisioner). Karena bagaimanapun SPIP adalah perintah langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang kemudian ditindaklanjuti KPU dengan mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memantau progres dan kendala dalam laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah KPU Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Barat. Untuk diketahui, saat ini, pelaksanaan SPIP KPU telah dilakukan secara online, dimana operator hanya tinggal menyampaikan kartu kendali setiap bulan melalui aplikasi tersebut. Semoga dengan telah berjalannya SPIP ini dengan baik diharapkan agar penyelenggaraan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban dapat dilakukan dengan tertib, terkendali, efisien dan efektif sehingga dapat memberikan keyakinan yang memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan dapat mencapai tujuannya secara efisien dan efektif, melaporkan pengelolaan keuangan secara handal, mengamankan aset, dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.