#SanakJDIH, Selasa, 31 Oktober 2023, KPU Kota Pariaman yang diwakili Kasubbag beserta Staf Sub Bagian Hukum dan SDM menghadiri Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Bagi Peserta Pemilu Se-Kota Pariaman pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diadakan oleh Bawaslu Kota Pariaman di Aula RM. Sambalado Pariaman. Hadir bersama KPU, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Se-Kota Pariaman. Elmahmudi selaku Anggota Bawaslu Kota Pariaman dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bawaslu diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk menyelesaikan Sengketa Proses dan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Dan untuk memfasilitasi Peserta Pemilu dalam memberikan layanan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui sistem informasi dan teknologi, diluncurkanlah Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) ini. Elmahmudi berharap nantinya Peserta Pemilu dapat memanfaatkan sistem informasi ini, agar lebih cepat dan efisien. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Periode 2018 - 2023, yaitu Nurhaida Yetti, S.H., M.H. dengan tema besar Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Materi diawali dengan mereview Sengketa Proses yang terjadi pada Pemilu 2019. Dimana terdapat beberapa daerah yang terdapat permohonan sengketa Proses Pemilu yang selesai di masa mediasi namun juga ada yang sampai adjudikasi. Untuk itu peserta Bimbingan Teknis diberikan pemahaman terkait penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini,seperti objek sengketa, para pihak, asas-asas dan lain sebagainya. Selanjutnya dilakukan simulais pengajuan permohonan Sengketa Proses Pemilu melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).