Samakan Pemahaman dan Peningkatan Kapasitas, KPU Kota Pariaman hadiri Bimtek ToT Persiapan Pemungutan Suara Ulang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah

28 s/d 29 Juni 2024, KPU Kota Pariaman yang terdiri dari Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag Hukum dan SDM serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat menghadiri Bimbingan Teknis Training of Trainer (ToT) kepada KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat dalam rangka persiapan Pemungutan Suara Ulang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, yang kemudian ditindaklanjuti KPU RI dengan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 768 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024 serta Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 967/PY.01.1-SD/05/2024 tanggal 16 Juni 2024 perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024. Surya Efitrimen selaku Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, dalam sambutan serta arahannya menyampaikan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan pada tanggal 10 Juni 2024, maka Sumatera Barat melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk Dewan Perwakilan Daerah dengan memasukan Pemohon ke dalam Daftar Calon Tetap dengan ketentuan menyampaikan kepada publik bahwa Pemohon adalah mantan terpidana. KPU sebagai pihak Termohon harus menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, karena sifat dari putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat. Sehingga berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 768 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, maka Provinsi Sumatera Barat akan melakukan Pemungutan Suara Ulang Calon Anggota DPD pada tanggal 13 Juli 2024 yang tersebar di 17.569 Tempat Pemungutan Suara. Tujuan dari diadakannya kegiatan Bimbingan Teknis ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas kerja KPU Kabupaten/Kota untuk seterusnya meningkatkan kapasitas dan kualitas kerja Badan Adhoc masing-masing secara berjenjang. Apalagi saat ini, tahapan Pemilihan Kepala Daerah juga sedang berlangsung, yaitu coklit dan verifikasi calon perseorangan. KPU Provinsi Sumatera Barat juga meminta KPU Kabupaten/Kota agar bekerja dengan profesional dan penuh integritas, sehingga apa yang telah dikerjakan hasilnya baik dan tidak ada kesalahan apapun yang kita lakukan sampai jajaran di tingkat terbawah. Pererat soliditas tim sehingga apa sudah berjalan dengan baik, semakin baik. Bimbingan Teknis juga berisi materi dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi, Jons Mandedi yang menekankan tentang perekrutan Badan Adhoc untuk Pemungutan Suara Ulang. Untuk jajaran PPK, PPS beserta sekretariat sudah harus ditetapkan melalui Keputusan Kabupaten/Kota pada tanggal 23 Juni 2024 dan dilantik paling lambat tanggal 26 Juni 2024. Sedangkan untuk KPPS sudah harus dilantik pada tanggal 2 Juli 2024. Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota memberikan Bimbingan teknis kepada PPK pada rentang waktu tanggal 30 Juni dan 1 Juli 2024. Bimbingan Teknis PPS oleh PPK pada tanggal 1 dan 2 Juli 2024 serta Bimtek untuk KPPS yang dilakukan oleh PPS dalam rentang waktu tanggal 3 - 5 Juni 2024. Divisi Hukum dan Pengawasan, Hamdan menjelaskan tentang Kode Etik penyelenggara pemilu, mulai dari KPU Kabupaten/Kota. Hamdan berpesan agar Divisi Hukum dan Pengawasan dapat memahami semua aturan dan selalu berperan di dalam semua kesempatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi. Segala perencanaan harus dipersiapkan dengan matang. Laporkan setiap pelaksanaan kegiatan. Karena apabila dilakukan dengan baik, maka apabila ada tuduhan yang ditujukan kepada kita tidak akan terbukti. Divisi Hukum dan Pengawasan juga harus berperan aktif dalam penyebarluasan informasi Pemungutan Suara Ulang agar dapat menggenjot angka partisipasi pemilih. Ory Sativa Syakban selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menjelaskan terkait pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara oleh KPPS serta rekapitulasi di tingkat kecamatan sampai dengan rekap tingkat nasional. Untuk mekanisme pemungutan suara tidak ada perbedaan dengan Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu. Termasuk dalam hal penggunaan aplikasi SIREKAP dengan menekankan pemantapan terhadap operator SIREKAP di tingkat KPPS hingga Kabupaten/Kota. Materi terakhir disampaikan oleh Medo Patria selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Medo menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, tidak dilakukan lagi pemutakhiran data pemilih. Karena data pemilih yang digunakan adalah Daftar Pemilih Tetap yang digunakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu. Terhadap Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat lagi, PPS memberikan catatan pada Salinan Daftar Pemilih Tetap. Dalam melakukan pendataan ini, Medo kembali mengingatkan tentang pentingnya menjaga kerahasiaan data pemilih. Selanjutnya PPS juga diminta melakukan pencermatan terhadap DPK yang lalu. Karena DPK yang bisa memilih adalah DPK yang ikut memilih di tanggal 14 Februari 2024. Kegiatan Bimbingan Teknis ditutup oleh Surya Efitrimen, yang menyampaikan harapan agar Bimbingan Teknis ini dapat menjadi bekal bagi KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan Bimbingan Teknis terhadap jajaran adhoc di bawah. Surya juga berpesan agar selalu menjaga komunikasi dengan stakeholder dan juga lembaga dan instansi lain terkait kerawanan PSU, misal dengan BMKG, TNI AL atau BPBD, sehingga PSU ini didukung penuh oleh semua pihak dan dapat berjalan lancar.