KPU terbukti tidak melakukan pelanggaran proses Pemilu

JDIHKPUKotaPariaman - Pariaman - Bawaslu Kota Pariaman menolak semua permohonan dari Pemohon, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa Kota Pariaman dalam Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor Register : 002/PS.REG/13.1377/IX/2023 dengan Termohon KPU Kota Pariaman. Sidang pembacaan putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Bawaslu Kota Pariaman pada Senin, 25 September 2023 dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Pariaman didampingi oleh Sekretariat KPU Kota Pariaman. Seperti diketahui, bahwa DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Pariaman telah mengajukan permohonan Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu Kota Pariaman pada tanggal 14 September 2023 terkait Berita Acara KPU Kota Pariaman Nomor 358/PL.01.4-BA/1377/2023. Menindaklanjuti ini, Bawaslu Kota Pariaman telah mengadakan mediasi antara DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota pariaman dengan KPU Kota Pariaman pada tanggal 15 September 2023. Namun berdasarkan mediasi tersebut, menghasilkan ketidaksepakatan mediasi, sehingga harus dilanjutkan dengan proses adjudikasi berdasarkan ketentuan Pasal 468 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa, “Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan Sengketa Proses Pemilu melalui adjudikasi.” Dengan dibacakannya putusan Bawaslu Kota Pariaman tersebut, maka selesai sudah rangkaian sidang Sengketa Proses Pemilu Nomor Register : 002/PS.REG/13.1377/IX/2023, karena putusan Bawaslu yang bersifat final dan mengikat. Yang artinya putusan tersebut langsung memeroleh kekuatan hukum sejak diucapkan dan berlaku bagi semuanya. Hal ini membuktikan bahwa KPU Kota Pariaman telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran prosedur sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pemohon dalam Permohonannya.