#SanakJDIHKPUKotaPariaman - Pariaman - KPU Kota Pariaman kembali menghadiri Lanjutan Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor Register 002/PS.REG/13.1377/2023 antara DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Pariaman dengan KPU Kota Pariaman yang diadakan di Ruang Sidang Bawaslu Kota Pariaman pada hari Rabu, tanggal 20 September 2023. Sidang kali ini dihadiri langsung oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kota Pariaman didampingi oleh Sekretariat KPU Kota Pariaman. Agenda Sidang adalah Pembacaan Kesimpulan Para Pihak antara DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pariaman selaku Pihak Pemohon dan KPU Kota Pariaman selaku Pihak Termohon. Kesimpulan yang disusun dan dibacakan oleh KPU Kota Pariaman berisi tentang uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum yang kuat. Tujuannya adalah untuk meyakinkan majelis bahwa KPU Kota Pariaman selaku Termohon telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran prosedur sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pemohon dalam Permohonannya. Sehingga nantinya majelis dapat menerima seluruh Jawaban Termohon dan menolak seluruh Permohonan Pemohon. Sidang selanjutnya dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 25 September 2023 dengan agenda pembacaan putusan. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 80 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, maka Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bersifat final dan mengikat, kecuali putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu yang berkaitan dengan: a.verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu; b.penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan c.penetapan Pasangan Calon.