#SanakJDIHKPUKotaPariaman - Pariaman - Bahwa sesuai dengan undangan yang telah disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Adjudikasi Sengketa Proses Pemilu pada hari Senin, tanggal 18 September 2023, maka pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 dilakukan Sidang Lanjutan Sengketa Proses Pemilu yang diajukan DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Pariaman dengan Nomor Register : 002/PS.REG/13.1377/IX/2023 di Ruang Sidang Bawaslu Kota Pariaman. Sidang lanjutan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Pariaman didampingi oleh Sekretariat KPU Kota Pariaman dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan pemeriksaan keterangan saksi. Seperti diketahui, KPU Kota Pariaman telah menyampaikan alat bukti bersama dengan dokumen jawaban termohon disertai dengan daftar alat bukti yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-10 yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum pada tanggal 18 September 2023. Terkait alat bukti ini, KPU Kota Pariaman menyampaikan sebanyak 10 (sepuluh) alat bukti dan tanpa menghadirkan saksi. Pada kesempatan ini, kesemua alat bukti yang diajukan KPU Kota Pariaman sudah disahkan oleh Majelis Adjudikasi. Sehingga diharapkan semua alat bukti yang diajukan dapat meyakinkan Majelis Adjudikasi bahwa KPU Kota Pariaman telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran prosedur sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pemohon dalam Permohonannya. Sidang dilanjutkan pada hari Rabu, tanggal 20 September 2023 dengan agenda penyampaian kesimpulan dari Pihak Pemohon dan Pihak Termohon.