Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pariaman, Syufli, beserta Kasubbag Hukum dan SDM, Sri Sundari menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Sengketa Daftar Calon Sementara di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat pada tanggal 19 Agustus 2023 bertempat di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat. Dalam sambutan sekaligus pembukaan, Surya Efitrimen selaku Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD yang telah ditetapkan KPU pada tanggal 18 Agustus 2023 akan menimbulkan potensi sengketa yang diajukan oleh peserta Pemilu. Dan rakor ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah terkait dengan penetapan Daftar Calon Sementara dan meminimalisir permasalahan yang mungkin terjadi. Untuk itu Divisi Hukum dan Pengawasan diminta untuk dapat menjalankan fungsinya dalam semua tahapan dan intens dalam melakukan pengumpulan data berupa dinamika yang terjadi serta kronologisnya. Karena berdasarkan data yang ada, kecenderungan pengajuan sengketa pada setiap Pemilu selalu meningkat. Dan dalam hal ini, KPU sebagai pihak yang pasif dengan menjadi pihak teradu, terlapor ataupun termohon, harus mempersiapkan diri terhadap semua aduan, laporan ataupun permohonan yang ditujukan padanya. Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Medo Patria menyoroti terkait data pemilih yang pada setiap sengketa pemilu selalu menjadi salah satu hal yang dipermasalahkan oleh peserta pemilu. Terkait hal ini, Medo meminta agar Divisi Hukum dan Pengawasan aktif dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih, seperti pola data pemilih, bagaimana tindak lanjut terhadap perpindahan penduduk, dan lain sebagainya. Selain itu, data pemilih yang ada di Sidalih harus dipastikan sama dengan data manual yang dimiliki oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota, karena bperbedaan ini akan menjadi sorotan pihak lain, seperti BPKP yang baru saja melakukan review beberapa waktu yang lalu. Ory Sativa Syakban selaku Koordinator Divisi Teknis, dalam arahannya menguraikan tentang tahapan Pencalonan Anggota DPRD pasca penetapan DPS sampai dengan penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023 nanti. Ory mengharapkan setelah pengumuman DCT pada tanggal 4 November 2023, maka KPU bebas dari sengketa atau no dispute. Untuk itu KPU Kabupaten/Kota dapat mengintensifkan komunikasi dengan para pihak untuk meminimalisir sengketa. Di akhir acara pembukaan, Firman selaku Sekretaris menekankan tentang pentingnya koordinasi dan komunikasi, baik di internal KPU maupun dengan pihak luar. Selanjutnya Firman sedikit menyinggung tentang jaminan ketenagakerjaan Badan Adhoc Se-Sumatera Barat, dengan meminta KPU Kabupaten/Kota dapat mengkomunikasikan ini kepada Pemerintah Daerah setempat. Dan juga meminta KPU Kabupaten/Kota dapat menyampaikan Rekapitulasi BADAN Adhoc yang lulus PPPK. Terkait materi, narasumber dalam kegiatan ini adalah Benny Aziz yang merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang mengkaji terkait Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu. Di sesi terakhir, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi, Hamdani memaparkan terkait potensi sengketa DCS di seluruh KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat dan mengkaji Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilihan Umum. Rapat ditutup langsung oleh Hamdani yang berpesan agar KPU Kabupaten/Kota selalu melakukan komunikasi yang efektif dengan pihak terkait serta selalu beekoordinasi dengan semua divisi dalam setiap tahapan.