Divisi Hukum dan Pengawasan hadiri Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Pariaman, jdih.kpu.go.id/sumbar/pariaman - Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pariaman, Syufli, S.H., menghadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 pada hari Selasa, 7 Juni 2022 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Pariaman. Kegiatan yang diadakan di Kantor Bawaslu Kota Pariaman ini juga dihadiri oleh DPD/DPC Partai Politik Se-Kota Pariaman.

Terkait sengketa proses Pemilu ini diatur di dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019. Secara umum, sengketa proses merupakan sengketa Sengketa antar-Peserta Pemilu/Pemilihan serta sengketa antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilu/Pemilihan akibat dikeluarkannya Keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/KPU Kota dalam bentuk Surat Keputusan dan/atau Berita Acara yang jangka waktu penyelesaian sengketa untuk memeriksa dan memutus paling lambat 12 (dua belas) hari sejak diterimanya Permohonan Penyelesaian Sengketa.

Walaupun Sengketa Proses Pemilu sudah diakomodir di dalam undang-undang Pemilu, namun harapan bersama adalah Pemilu dapat dilaksanakan dengan lancar dan damai. Namun tetap melakukan berbagai upaya preventif dalam mencegah segala sengketa yang mungkin terjadi, seperti dengan melakukan identifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu dan selalu melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait.